Dalam UUD 1945 diamanatkan fakir miskin dan orang telantar dipelihara oleh Negara. Tapi praktiknya koruptor pun dipelihara Negara. Adalah Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, yang divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2008. Ia terbukti melakukan korupsi dengan menyuap anggota DPR RI Al Amin Nasution. Habis karirnya? Ternyata tidak. Gubernur Kepri Muhammad Sani, Maret lalu, malah mengangkat Azirwan sebagi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, sebuah promosi, yang belakangan ini menjadi polemik seru di media.
Penggiat anti korupsi menilai promosi ini mencederai rasa keadilan dan menjadi bukti bahwa tidak ada niat tulus dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Menteri Dalam Negeri, Gumawan Fauzi, bilang tak ada aturan yang dilanggar dalam keputusan tersebut, meskipun secara etika salah. Meski terbukti sebagai koruptor, Azirwan memang tidak pernah dipecat sebagai PNS. Itu artinya selama menjadi terpidana, dia masih menerima gaji dari pemerintah. Inilah bukti bahwa koruptor dipelihara oleh Negara.
setuju mas :)
BalasHapus